Karimun (Humas) - Undra Deson, S.Kom, Operator EMIS / Pengembang Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Propinsi Kepri, Senin (14/12/2015) menyampaikan Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 pada acara kegiatan Sinkronisasi dan Update Data Pendidikan Islam bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
Berikut Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana disampaikan Undra Deson:
Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) 2015/2016
Berikut Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana disampaikan Undra Deson:
Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) 2015/2016
- Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya
- Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan Pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas akhir yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut.
- Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya menggunakan sistim yang dikembangkan Puspendik
- Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan data dari EMIS pada kelas akhir
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
- Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup
- Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS untuk setiap jenjang
- Perbaikan/perubahan data sekolah dilakukan pada sistem UN
- NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
Persiapan Pendataan CAPESUN
- Aplikasi Biodata offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT dan KPU
- Aplikasi Biodata offline (UN) diberikan ke Panitia pendataan provinsi dan disebarkan ke panitia pendataan Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan
- Mekanisme pendataan Nilai Rapor dan Ujian Sekolah (US) dientri berdasarkan rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN
- Aplikasi nilai rapor dan US menggunakan aplikasi baru
- Pendataan nilai Rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah
Proses Pendataan CAPESUN
Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)
Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)
- DCP di ajukan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme pendataan EMIS ke panitia pendataan UN Kab/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima dan mencetak lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi oleh satuan pendidikannya;
- Satuan pendidikan menerima lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS;
- Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke kabupaten/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota meneliti dan menerima keabsahan DCP;
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
- Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS
- Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima data hasil revisi-validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi memelihara data peserta UN
Pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU)
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
Panitian Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota :
- Mendata sekolah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah berdasarkan jenjang akreditasi;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
- Melakukan update data sekolah peserta UN;
- Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup
Panitian Pendataan UN Tingkat Provinsi :
- Meverifikasi sekolah baru dan memberikan kode sekolah dari usulan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Mendaftarkan sekolah baru calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Pusat
Biodata siswa berisi :
- Nama siswa,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Nama orang tua
- Jenis kelamin (L/P)
- NIPD (Nomer induk Peserta Didik)
- NISN
- Kelas paralel
- Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan)
- Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
- Nomor peserta UN tahun sebelumnya (mengulang)
- Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Ketentuan Siswa Mengulang
Satuan Pendidikan mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya.
Satuan Pendidikan mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya.
Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota
- Melakukan pemuhtahiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari sekolah.
Alur Proses
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
- Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
JADWAL PENDATAAN
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
Entry Data
|
s.d 31 Des 2015
|
EMIS
|
Pencetakan DCP
|
s.d 31 Des 2015
|
Kabupaten/Kota
|
Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS
|
1 – 22 Januari 2016
|
Kabupaten/Kota
|
Cetak dan distribusi DNT
|
s.d 31 Januari 2016
|
Provinsi
|
Cetak dan distribusi KPU
|
s.d 7 Feb 2016
|
Provinsi
|
Pemeliharaan Provinsi
|
s.d 31 Mar 2016
|
Provinsi
|
Pemeliharaan Pusat
|
1 Apr 2016 – selesai
|
Pusat
|
JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH/MADRASAH
KEGIATAN
|
MA/SMA
|
MTs/SMP
|
Pengiriman Nilai Rapor
|
||
Sekolah ke Kota/Kab
|
19 Jan – 31 Jan
|
19 Jan – 31 Jan
|
Kota/kab ke Prop
|
2 Feb – 14 Feb
|
2 Feb – 14 Feb
|
Propinsi ke Pusat
|
16 Feb – 28 Feb
|
16 Feb – 28 Feb
|
Pengiriman Nilai Ujian Sekolah & Praktek
Kompetensi SMK
|
||
Sekolah ke Kota/Kab
|
16 Mar – 1 Apr
|
3 Apr – 17 Apr
|
Kota/kab ke Prop
|
23 Mar – 3
Apr
|
5 Apr – 23 Apr
|
Propinsi ke Pusat
|
1 Apr – 7 Apr
|
20 Apr – 27 Apr
|
Comments
Post a Comment