Opini, Kondisi dan Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah Rujuk di KUA

Karimun (Humas) – Ada sejumlah opini negatif di publik terkait pelayanan di KUA Kecamatan begitu juga beberapa kondisi riil di lapangan yang harus dihadapi oleh Ka. KUA Kecamatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan nikah rujuk.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd kepada Ka. KUA dan staf KUA saat menyampaikan materi tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah Rujuk Melalui Zona Integritas Bebas Gratifikasi dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

OPINI PUBLIK TERHADAP MUTU PELAYANAN KUA

“Ada opini publik yang menganggap bahwa sebagian oknum petugas KUA masih melakukan pungutan liar atas biaya nikah, Pembuatan AIW/APAIW, dan layanan lainnya.” Ungkap H. Erman Zaruddin.

Ada juga opini publik, lanjut mantan Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun yang beranggapan bahwa pelayanan publik di KUA kurang memuaskan karena rendahnya tingkat profesionalisme aparatur KUA.

“Permasalahan angka perceraian semakin meningkat yang disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya perselingkuhan, masalah ekonomi, usia pernikahan tidak matang, kesadaran hak-hak wanita, KDRT, dan lain-lain juga perlu menjadi perhatian Ka. KUA,” ungkap H. Erman Zaruddin lagi.

Kurang berperannya badan penasihatan perkawinan dan konseling keluarga dan memudarnya nilai-nilai sosial dan agama di masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi informasi juga harus menjadi perhatian oleh KUA pinta Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepri ini.

“Fenomena dekadensi moral semakin meningkat di masyarakat, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan Narkoba, kejahatan jalanan, KKN, dan munculnya stereotype negatif di masyarakat terhadap agamawan, akibat perilaku oknum ‘tokoh agama’ yang berperilaku negatif juga harus menjad perhatian Kepala KUA.” Katanya lagi.

KONDISI OBYEKTIF YANG DIHADAPI KUA DI KEPULAUAN RIAU

H. Erman Zaruddin juga mengakui bahwa ada beberapa kendala di lapangan yang harus dihadapi oleh Ka. KUA Kecamatan seperti minimnya Jumlah Pegawai KUA, minimnya SDM Berkapasitas di KUA dan KUA Pemekaran belum memiliki gedung.

“Masih banyak Gedung KUA yang belum memenuhi standar dan belum optimalnya kualitas pelayanan administrasi keagamaan di tingkat KUA serta Tingginya angka perceraian terutama di Batam dan masih adanya perilaku masyarakat yang melakukan nikah sirri juga merupakan permasalahan yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Selain itu masih ada keluhan masyarakat  terhadap mutu pelayanan KUA antara lain tidak tepat waktu dan masih ada oknum KUA yang melaksanakan pernikahan tanpa mengindahkan kelengkapan dokumen juga harus menjadi perhatian.

“Ada juga masalah Nikah Liar dan masih beredarnya buku nikah palsu di masyarakat,” katanya lagi.

UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN NIKAH RUJUK

Untuk mengatasi permasalahan tersebut Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri telah dan akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Pertama, mengupayakan pelaksanaan 30 variabel Peningkatan Pelayanan Publik dilingkungan Bimas Islam dan Kantor Urusan Agama dalam Provinsi Kepulauan Riau dan melakukan pengendalian gratifikasi.” Katanya.

Selain itu akan dibuat kotak pengaduan masyarakat serta penyiapan perangkat pelaksanaan SIMKAH untuk semua KUA Kecamatan.

“Kita juga akan membentuk Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA di Kanwil Provinsi Kepri.” Tegasnya.

Upaya lainnya adalah melakukan pengembangan SIMBI, melakukan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dan sosialisasi tentang peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan nikah rujuk.

Comments