Pegawai kemenag Karimun Mulai Terapkan Pakaian Hitam Putih

Karimun (Humas) - Hal berbeda terlihat pada peserta apel Senin (07/12/15) pagi yang diselenggarakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, dimana peserta apel mengenakan pakaian dinas putih lengan panjang dipadu dengan celana/bawahan warna gelap. Meski tampak ada beberapa yang belum memakai hitam putih karena belum mendapatkan informasi.

Pembina upacara Ka.Kankemenag Kabupaten Karimun dalam amanatnya menyampaikan informasi mengenai perubahan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Agama terhitung 07 Desember 2015 berdasarkan hasil dari Rakor Pimpinan tingkat Kanwil Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Tanjungpinang.

“Perubahan pakaian dinas saat ini berdasarkan hasil dari rakor pimpinan di Kanwil Kemenag Kepri kemarin dan sekaligus menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tentang pakainan dinas ASN dilingkungan Kementerian Agama,” terangnya.

Ka.Kankemenag mengharapkan dengan mengenakan pakaian dinas berwarna putih ini menjadi filosofi dalam bekerja yang melambangkan kesucian.

“Filosofi yang bisa kita ambil dari menggunakan pakaian putih seperti ini agar kita bisa bekerja secara bersih seputih pakaian yang kita kenakan,” harapnya.

Ketentuan pakaian selama 5 hari kerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun sekarang adalah hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian putih gelap, hari Rabu menggunakan pakaian PDH coklat, hari Kamis menggunakan baju batik, dan hari Jumat pagi menggunakan pakaian Olahraga dan di waktu sorenya menggunakan pakaian Melayu.

Dalam kesempatan itu Ka.Kankemenag juga menginformasikan mengenai hari libur nasional pemilihan calon pimpinan daerah yang jatuh tanggal 9 Desember 2015.

“Jangan golput, gunakanlah hak pilih kita. Pilihlah Gubernur dan Bupati sesuai dengan pilihan kita. Mari kita pilih pimpinan kita sesuai dengan pilihan kita masing-masing, dan jangan sampai ada ASN Kemenag Kabupaten Karimun yang terlibat dalam politik praktis karena hal tersebut bertentangan dengan PP nomor 53 tahun 2010,” pinta beliau.

Comments