Inilah Nama Pengelola dan Petugas Penerima Setoran PNBP NR Tahun 2016 di Karimun

Karimun (Humas) – Pengelola dan Petugas Penerima Setoran PNBP NR Tahun 2016 di lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Karimun telah ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Karimun, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Nomor 115 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Petugas Penerima Setoran Biaya Nikah dan Rujuk di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Berikut adalah nama-nama Pengelola PNBP Biaya Nikah Rujuk tahun 2016 lingkungan Kankekemenag Kabupaten. Drs. H. Kholif Ihda  Rifai jabatan sebagai Penanggungjawab, Muliadi, S.Ap sebagai Pelaksana Administrasi, Hafriani, S.Kom sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec. Karimun, Aida sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec. Kundur, H. Muhammad Yusuf HS, S.Ag sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec. Moro, Martin Abas Satriya,S.Sos. I sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec.Meral.

Selanjutnya adalah Jumiatun sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec.Tebing, Andi Lala, S.Th.I sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec.Kundur Utara, Sarpan, S.Ag sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec.Buru, Erie Armansyah sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec.Kundur Barat, Mukhlis, A.Ag sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec. Durai dan terakhir adalah Usman, S.Ag sebagai Pelaksana Administrasi pada KUA Kec. Meral Barat.

Adapun sebagai Petugas Penerima Setoran PNBP Biaya Nikah Rujuk tahun 2016 yakni H. Muhammad Yusuf, HS, S.Ag sebagai Petugas Penerimaan Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan Moro, Sarpan, S.Ag sebagai Petugas Penerimaan Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan Buru dan Mukhlis, S.Ag sebagai Petugas Penerimaan Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan Durai.

Kepada ASN yang telah ditunjuk sebagai Pengelola PNBP Biaya Nikah Rujuk dan Petugas Penerima Setoran PNBP Biaya Nikah Rujuk tahun 2016, Kasi Bimas Islam H. Kholif Ihda Rifai berpesan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pengelola Nikah Rujuk dan Petugas Penerimaan Setoran PNBP biaya Nikah Rujuk wajib melaksanakan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.” Pungkasnya.

Comments