Inilah Tipologi Kantor KUA Kecamatan di Kabupaten Karimun Tahun 2016

Karimun – Kepala Seksi Bimbingan Masyarat Islam H. Kholif Ihda Rifai, Senin (22/2/2016) menjelaskan bahwa Tipologi Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Karimun yang terbaru sudah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

“Penetapan tipologi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepualauan Riau nomor 38 tahun 2016 tentang Penetapan Tipologi Kantor Urusan Agama Kecamatan di Lingkungan  Kementerian Agama Provinsi Kepualauan Riau Tahun 2016,” kata H. Kholif Ihda Rifai.

Lebih lanjut H. Kholif Ihda Rifai melanjutkan bahwa penetapan tipologi ini berdasarkan jumlah peristiwa nikah atau rujuk perbulan dan kondisi geografis keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut.

Untuk Tipologi A, yaitu jumlah ikah atau rujuk di atas 100 peristiwa perbulan, Tipologi B, yaitu jumlah nikah atau rujuk setara 50 sampai dengan 100 peristiwa per bulan, Tipologi C, yaitu jumlah nikah  atau rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan, Tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam dan di daerah perbatasan daratan sedangkan Tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yangs ecara gografis berada di daerah terluar, terdalam dan daerah perbatasan kepulauan.

“Dari ketentuan tipologi KUA Kecamatan tersebut hanya KUA Kecamatan Kundur yang masuk Tipologi C sedangkan 9 KUA Kecamatan lainnya masuk Tipologi D2,” jelas H. Kholif.

Comments