Mulai Tahun 2016 Kemenag Karimun Masuk Pilot Project Zona Integritas (ZI)

Karimun (Humas) -  Kementerian Agama Kabupaten Karimun menjadi salah satu dari lima Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI). Empat Kabupaten/kota lainnya adalah Kankemenag Kota Batam, Kankemenag Kota Tanjungpinang, Kankemenag Kabupaten Bintan dan Kankemenag Kabupaten Lingga.

“Implementasi ZI dilakukan guna pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).” Demikian diungkapkan Kepala Kemenag Kabupaten Karimun H. Afrizal pada apel pagi, Jumat (12/02/16).

Berkaitan dengan WBK, fokusnya adalah anggaran. Bagaimana menciptakan laporan keuangan yang tepat dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku karena hakikatnya anggaran itu harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.

H. Afrizal berharap agar seluruh Satuan Kerja (Satker) di madrasah maupun KUA Kecamatan harus bersiap dengan Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI). 

“Kita akan melakukan sosialisasi penerapan Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI)  di Kabupaten Karimun ini karena pihak Inspektorat Jenderal akan melakukan supervisi implementasi ZI hingga ke satker di Kecamatan,” ungkapnya.

Penetapan Kankemenag Kabupaten Karimu menjadi salah satu dari penerapan Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI)  di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat Edaran dari Kanwil dengan nomor Kw.32.1/2/OT.07.6/317/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Penetapan Satuan kerja Untuk Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI)   Tahun 2016.

Kementerian Agama secara Nasional telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam penerapan Zone Integritas ini merujuk kepada Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dimana proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses.

Comments