Pengelola dan Petugas Penerima Setoran PNBP NR Tahun 2016 di Kemenag Karimun

Karimun (Humas) – Dalam rangka menunjang kelancaran tugas pengurusan keuangan negara di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam peristiwa Nikah dan Rujuk di Kabupaten Karimun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah menunjuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankekemenag Kabupaten untuk melaksanakan tugas  sebagai Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Petugas Penerima Setoran Biaya Nikah dan Rujuk untuk tahun 2016.

Penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Nomor 115 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Petugas Penerima Setoran Biaya Nikah dan Rujuk di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Penunjukkan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Nomor 115 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Petugas Penerima Setoran Biaya Nikah dan Rujuk di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.” Jelas Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. Kholif Ihda Rifai, Senin (22/2/2016) di ruang kerjanya.

Terkait dasar penetapan SK Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun tersebut tersebut H. Kholif Ihda Rifai menjelaskan dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK02/2013 tentang Tatacara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerima, Peraturan Menteri Agama Agama Nommor 46 tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau rujuk di Luar Kantor urusan Agama Kecamatan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/748/2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Comments