Penghulu/PPN Dalam Melaksanakan Tugas Harus Berpakaian Sipil Lengkap dan Berpeci Hitam.

Karimun (Humas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu yang bertugas melaksanakan tugas pelayanan akad nikah wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat dengan PSL.

“Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 188 tahun 2015 tentang Penetapan Tipologi, Standarisasi Gedung dan Standarisasi Berpakaian Bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan,” kata  H. Kholif.

Aturan berpakaian ini, jelas H. Kholif merupakan bagian dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Selain diwajibkan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) PPN atau Penghulu juga diwajibkan berpeci hitam sebagai pakaian resmi saat melaksanakan tugas pelayanan akad nikah.

“Keharusan PSL dan berpeci hitam ini  berlaku saat melaksanakan tugas pelayanan akad nikah baik dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.” Tambah H. Kholif.

Jika melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Pasal 8 (2) dijelaskan bahwa PSL pria  terdiri dari a. Jas warna gelap; b. Celana panjang warna sama; dan c. Kemeja dengan dasi.

Comments