Karimun (Humas) – Dengan merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 5877 tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren maka Pondok Pesantren di Kabupaten Karimun diminta mengurus pemutakhiran Izin Operasional.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Riadul Afkar, Rabu (17/2/2016) di ruang kerjanya.
“Sudah kita surati semua Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Karimun untuk melakukan pemutakhiran Izin Operasionalnya. Keharusan untuk memperbaharui Izin Operasional ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 5877 tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.” Kata H. Riadul Afkar.
H. Riadul Afkar lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam mengajukan pemutakhiran Izin Operasional ini Pondok Pesantren harus memenuhi 5 unsur integral, yakni adanya kiyai dan ustadz/dzah, memiliki santri mukim sekurang-kurangnya sebanyak 15 orang, memeilik asrama, memiliki masjid atau mushalla dan dalam pembelajarannya mengadakan kajian Kitab Kuning dangan pola pendidikan mu’allimin.
“Semua persyaratan pengajuan pemutakhiran Izin Operasional Pondok PEsantren itu diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk selanjutnya diverifikasi, diproses dan ditindaklanjuti,” tambah H. Riadul Afkar.
H. Riadul Afkar juga mewanti-wanti bahwa bagi Pondok Pesantren yang tidak melakukan pemutakhiran Izin Operasional ini maka akan dianggap tidak aktif dan tidak berhak untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam.
“Izin operasional ini bersifat temporer, dibatasi waktunya yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran data-data, di samping untuk memudahkan dalam pembinaan dan upaya peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain berdasarkan peraturan yang berlaku.” Tutup H. Riadul Afkar.
Comments
Post a Comment