Ponpes di Karimun Harus Mengurus Pemutakhiran Izin Operasional

Karimun (Humas) – Dengan merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 5877 tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren maka Pondok Pesantren di Kabupaten Karimun diminta mengurus pemutakhiran Izin Operasional.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Riadul Afkar, Rabu (17/2/2016) di ruang kerjanya.

“Sudah kita surati semua Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Karimun untuk melakukan pemutakhiran Izin Operasionalnya. Keharusan untuk memperbaharui Izin Operasional ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 5877 tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.” Kata H. Riadul Afkar.

H. Riadul Afkar lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam mengajukan pemutakhiran Izin Operasional ini Pondok Pesantren harus memenuhi 5 unsur integral, yakni adanya kiyai dan ustadz/dzah, memiliki santri mukim sekurang-kurangnya sebanyak 15 orang, memeilik asrama, memiliki masjid atau mushalla dan dalam pembelajarannya mengadakan kajian Kitab Kuning dangan pola pendidikan mu’allimin.

“Semua persyaratan pengajuan pemutakhiran Izin Operasional Pondok PEsantren itu diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk selanjutnya diverifikasi, diproses dan ditindaklanjuti,” tambah H. Riadul Afkar.

H. Riadul Afkar juga mewanti-wanti bahwa bagi Pondok Pesantren yang tidak melakukan pemutakhiran Izin Operasional ini maka akan dianggap tidak aktif dan tidak berhak untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam.

“Izin operasional ini bersifat  temporer, dibatasi  waktunya yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin   operasional   ini  dimaksudkan   untuk   memudahkan   dalam   melakukan   pemutakhiran  data-data,  di samping  untuk  memudahkan  dalam  pembinaan dan  upaya  peningkatan  pondok  pesantren.  Dengan  diterbitkannya  izin  operasional,  pondok  pesantren  yang  bersangkutan  secara  hukum  telah  diakui oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan  program  sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  yang  melekat  pada  pondok  pesantren  dan  berhak  untuk  mendapatkan  pembinaan,  fasilitasi,  dan  hal-hal lain berdasarkan peraturan yang berlaku.” Tutup H. Riadul Afkar.

Comments