Sambutan Ka. Kanwil Pada Acara Pengukuhan BAZNAS Karimun Priode 2015-2020

Karimun (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau H. Marwin menyebutkan ada 4 faktor yang mendung keberhasilan dari zakat ini, yakni regulator, motivator, koordinator dan fasilitator,

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan BAZNAS Kabupaten Karimun priode 2015-2020 Kamis pagi (4/2/2016) di Gedung Nasional, Jl. Yos Sudarso Tanjungbalai Karimun.
“Kalau regulator dari pemerintah sudah cukup, banyak dan lengkap mulai dari Undang-undang, Peraturan pemerintah, Instruksi Presiden hingga Peraturan Badan Amil Zakat Nasional.” Ungkap H. Marwin.

Untuk diketahui saat ini sudah banyak regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Zakat yakni, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Penjelasan UU no.23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014

Selain itu ada juga peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kelembagaan BAZNAS, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 01 Tahun 2014 tentang Pengajuan Pertimbangan Pimpinan BAZNAS, Peraturan BAZNAS No. 02 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Pembentukan LAZ, Peraturan BAZNAS No. 03 Tahun 2014 tentang Organisasi BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten kota, Peraturan BAZNAS No. 04 Tahun 2014 – Pedoman Penyusunan RKAT BAZNAS dan Surat Keputusan No. 66 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS 2015 – 2020

Dan ada juga peraturan perundang-undangan terkait Zakat Pengurang PKP, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011.

“Apalagi regulator dari Allah, sudah jelas dinyatakan dalam Al-Quran, bahkan kata-kata zakat selalu digandengkan kata shalat, ‘aqimussholat wa aatuzzakah, bahkan sampai 33 kali. Dan ini artinya jika shalatnya mantap tapi zakatnya tidak mantap maka sia-sia shalatnya,” tambah H. Marwin lagi.

H. Marwin juga menyampaikan bahwa zakat ini merupakan rukun Islam yang terlantar. Sedangkan rukun Islam yang lain H. Marwin menilai sudah mantap.

“Syahadat sudah mantap, shalat sudah mantap, puasa juga sudah mantap, bahkan ada yang puasa daud, haji, apalagi, bahkan sampai sekarang sudah ada yang harus menunggu 28 tahun.” Kata H. Marwin lagi.

Terkait dengan faktor motivator, Ka. Kanwil Kemenag Kepri meminta  Kementerian Agama harus jadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat ini. Dan ia sangat menekankan peran penting Kementerian Agama sebagai motivator menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat. Dan upaya tersebut bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lainnya.

“Selanjutnya koordinator, ya pengurus BAZNAS inilah yang menjadi koordniator dalam hal pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Dan terakhir adalah fasilitaor, dalam hal ini saya lihat pemerintah daerah Kabupaten karimun sudah memberikan banyak fasilitas kepada BAZNAS Karimun seperti kantor, mobil, dana operasional dan sebagainya. BAZNAS Provinsi saja kantornya masih kontrak, Kabupaten Karimun, Alhamdulillah, sudah mantap.” Pungkas H. Marwin.

Comments