Contoh Kata Pengantar Laporan SPIP Kemenag

Kata Pengantar Laporan SPIP Kemenag

Berikut adalah Contoh Kata Pengantar Laporan Penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tahun 2016:

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wbr.

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2016 dapat disusun sesuai dengan rencana.

Penyusunan Laporan Penyelenggaraan ini berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor B-5785/SJ/B.IV/OT.00/08/2016 tanggal 16 Agusts 2016 perihal Penyampaian Laporan Penyelenggaraan SPIP pada Satuan Organisasi/Kerja Kementerian Agama.

Laporan Penyelenggaraan SPIP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun ini dalam penyusunannya juga merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama serta Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1326/K/LB/2009 Tanggal 7 Desember 2009 tentang Pedoman Teknis Umum Penyelenggaraan SPIP yang terdiri dari 26 Pedoman Teknis.

Sebagaimana diketahui bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan SPIP ini dilaksanakan dengan menerapkan lima unsur sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu:

1.    Lingkungan pengendalian
2.    Penilaian risiko
3.    Kegiatan pengendalian
4.    Informasi dan komunikasi
5.    Pemantauan pengendalian intern

Harus diakui pula bahwa penerapan lima unsur SPIP di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun masih memiliki kelemahan, kekurangan dan jauh dari sempurna, hal ini dikarenakan keterbatasan Sumber Daya (man, money, machine, material, method) yang ada. Namun diharapkan kedepan secara bertahap kelemahan dan kekurangan tersebut dapat diperbaiki agar penerapan SPIP di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun benar-benar dapat terlaksana secara maksimal.

Demikian disampaikan, semoga Laporan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tahun 2016  ini dapat menjadi media pertangung¬jawaban atas mandat yang diemban serta menjadi sarana evaluasi atas pencapaian kinerja dan umpan balik bagi upaya perbaikan kinerja pada masa yang akan datang.

Karimun,      Desember 2016
Kepala,




...................................

Comments