Tim Itjen Kemenag RI Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas di Kemenag Karimun

Arief Aditya Arman (kanan) Tim Evaluasi ZI dari Itjen Kemenag RI saat melaksanakan evaluasi Pelaksanaan ZI di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Kamis (2/12)
Karimun (Humas) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui salah satu tim Zona Integritas (ZI) melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan ZI di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun selaku salah satu satker pilot project ZI di Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu anggota Tim Evaluasi Pelaksanaan ZI di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tiba di Kabupaten Karimun atas nama Arief Aditya Arman pada hari Rabu (30/11).

Arief menjelaskan bahwa Tim ZI untuk Wilayah Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas 5 orang yakni Endang Kusnadi, Nurul Ghazy, Sohiroh, Erfan, Mukodas Arif Subekti dan dan Arief Aditya Arman berdasarkan Surat Tugas Nomor:1735/IJ/Set.IJ/11/2016 tanggal 24 November 2016.

“Lima orang tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI ini ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan evaluasi pembangunan Zona Integritas di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yakni pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Bintan, Lingga, Batam dan Tanjung Pinang.” Jelas Arief saat memberikan sambutan pada pertemuan awal, Kamis (1/12) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. 

Arief juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama secara Nasional telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kementerian Agama bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam penerapan Zone Integritas ini merujuk kepada Permenpan dan RB  Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dimana proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan yang akan diukur melalui indikator pengungkit dan proses.

Untuk diketahui bahwa Kementerian Agama Kabupaten Karimun menjadi salah satu dari lima Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI). Empat Kabupaten/kota lainnya adalah Kankemenag Kota Batam, Kankemenag Kota Tanjungpinang, Kankemenag Kabupaten Bintan dan Kankemenag Kabupaten Lingga. Penetapan Kankemenag Kabupaten/Kota ini menjadi Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI)  di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2016 tentang Penetapan Satuan Kerja sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama Tahun 2016 serta surat Edaran dari Kanwil dengan nomor Kw.32.1/2/OT.07.6/317/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Penetapan Satuan kerja Untuk Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI)   Tahun 2016.

“Implementasi ZI dilakukan guna pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Dan dengan adanya evaluasi pelaksanaan ZI di Kankemenag Kabupaten Karimun oleh Irjen Kemenag RI ini, diharapkan kita bisa mengetahui apa saja kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan ZI di kantor kita dan kedepan bisa kita perbaiki dan sempurnakan.” Demikian diungkapkan Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri saat memberikan sambutan, Kamis (1/12) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
Pelaksanaan evaluasi zona integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun oleh Tim ZI dari Irjen Kemenag RI ini  berlangsung selama 2 hari penuh dari pagi hingga sore pada hari kamis dan jumat dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun mendapat nilai 67.81, terdiri atas Penilaian Pengungkit 35.31 dan Penilaian Proses 32.50. 

Menanggapi hasil akhir penilaian evaluasi pelaksanaan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun ini, Kasubbag TU H. Jamzuri berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan ZI di Kemenag Kabupaten Karimun pada tahun berikutnya. 

“Karena ini adalah tahun pertama dari pelaksanaan dan evaluasi ZI di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, kita maklumi bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan, karena banyak hal yang belum kita ketahui dan kita pahami dari pelaksanaan ZI ini dan Insya Allah, tahun depan kita berkomitmen untuk meningkatkan lagi pelaksanaan ZI di tempat kita dengan target nilai yang bisa kita raih pada tahun depan adalah 80 ketas.” Harap H. Jamzuri yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Afrizal yang sedang melaksanaan cuti.
Tim Evaluasi ZI dari Itjen Kemenag RI, Arief Aditya Arman (kiri) didampingi Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri (kanan), Kamis (1/12)

Sesi Foto bersama Tim Evaluasi ZI dari Itjen Kemenag RI, Arief Aditya Arman bersama pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Jumat (2/12) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun

Comments