H. Sufriadi: Pengelolaan Dana Haji dan Pembiayaan Operasional Haji

Karimun (Humas) - Dana penyelenggaraan haji bagi para jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji di tanah suci terdiri dari tiga sumber yakni: Setoran Awal, Setoran Lunas dan Dana Optimalisasi atau yang sering disebut dengan Nilai Manfaat. Hal  ini sebagaimana disampaikan oleh H. Sufriadi, S.H.I, M.A.P saat menyampaikan materi Informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H / 2017 M dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1438 H / 2017 M. 

Kegiatan yang diikuti sebanyak 43 peserta ini dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Meral Barat, Sabtu (26/8/2017) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Poros.

“Setoran Awal adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui BPS BPIH ke Rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jemaah Haji yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Agama, untuk memperoleh nomor validasi pada saat pertama mendaftar sebagai calon jemaah haji.” Ungkap H. Sufriadi.

Adapun Setoran Lunas BPIH, lanjut H. Sufriadi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui BPS BPIH ke Rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jemaah Haji besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR, pada saat jemaah haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH.

“Sedangkan Dana Optimalisasi atau Nilai Manfaat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari imbal hasil, baik dari Sukuk,  deposito setoran awal BPIH, deposito optim, giro setoran awal BPIH, dan giro optim yang dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.” Tambahnya.

Selanjutnya terkait pembiayaan operasional haji, H. Sufriadi menjelaskan bahwa biaya operasional tersebut dibebankan kepada 3 sumber yakni dari Direct Cost (Beban Jemaah), Indirect Cost (Nilai Manfaat Hasil Pengembangan Dana Haji) dan dari APBN/APBD.

“Direct Cost  yang menjadi Beban Jemaah itu adalah Biaya Pesawat Ke dan Dari Arab Saudi, Sebagian Biaya Pemondokan di Makkah dan Living Cost  atau dana yang dikembalikan ke Jemaah pada waktu keberangkatan  di Embarkasi.” Jelasnya.

Adapun biaya Indirect Cost atau Nilai Manfaat Hasil Pengembangan Dana Haji dipergunakan untuk sebagian Biaya Pemondokan di Makkah, Biaya Pemondokan Madinah, Pelayanan di Arab Saudi, General Service Fee; Konsumsi  mulai dari Madinah, Armina, Kedatangan dan Kepulangan di Bandara Arab Saudi, Makkah; Transportasi Shalawat; Upgrade Naqobah; Badal haji  dan Pemulangan jemaah sakit ke Indonesia.

“Selain Indirect Cost atau Nilai Manfaat Hasil Pengembangan Dana Haji dipergunakan juga digunakan untuk operasional Pelayanan di Dalam Negeri, Akomodasi dan Konsumsi di Embarkasi,   Paspor, DAPIH, Gelang Identitas, Pelaksanaan Manasik, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan.” Tambahnya.

Dan terakhir, jelas H. Sufriadi adalah Biaya Operasional Petugas Haji di Arab Saudi itu dibebankan kepada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan transportasi Jemaah Dari Daerah Asal dari dan ke Embarkasi  dibebankan kepada APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Comments