JCH Kabupaten Karimun Sudah Melaksanakan ‘Dam Nusuk’

JCH Kabupaten Karimun saat melihat pelaksanaan 'dam'
Karimun (Humas) – Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Karimun dari rombongan 2 dan 4 Kloter I BTH kemarin, Kamis (10/8/2017) sudah melaksanakan ‘Dam Nusuk’ karena jamaah dari Kabupaten Karimun berhaji tamattu, yakni mendahulukan umrah baru berhaji. Kategori haji tamattu mewajibkan semua jemaah untuk membayar dam nusuq atau denda dengan cara menyembelih kambing.

“Pelaksanaan ‘dam’ untuk Jamaah dari Kabupaten Karimun dilaksanakan hari ini (kamis),” jelas Husin Saban salah satu jamaah dari Kabupaten Karimun melalui pesan WA, Kamis (10/8/2017).

Untuk diketahui Dam Nusuk adalah denda dalam bentuk menyembelih hewan (kambing) yang dilakukan pada saat ibadah haji karena melaksanakan haji qiran atau tamattu’ berdasarkan ketentuan syar’i dan hukumnya wajib. Sedangkan haji Ifrad tidak dikenai kewajiban dam atau menyembelih hewan ini.

Jika tidak mendapati hewan yang dapat disembeli atau hewannya ada tapi tidak punya uang untuk membelinya, maka bisa diganti dengan berpuasa 3 hari di dalam ibadah haji dan ditambah lagi puasa 7 hari ketika pulang ke tanah air.

Comments