Ka. KUA Buru, Sarpan: Perkawinan Harus Tercatat !

Karimun (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buru, Sarpan S.Ag kepada 43 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun mengingatkan tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

“Sebagaima disebutkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 bahwa tiap-tiap  perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian,  perkawinan yang tidak tercatat bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tersebut.” Ungkap Sarpan, Rabu (23/8/2017)

Selanjutnya, Sarpan menerangkan beberapa efek nikah atau perkawinan yang dilaksanakan tanpa melakukan pencatatan atau sering diistilahkan dengan nikah liar.

“Pertama, jika menikah tanpa tercatat atau nikah liar maka tidak ada bukti yang otentik keberadaan satu keluarga itu sudah melangsungkan pernikahan, seperti adanya buku nikah. Kedua, tidak ada kepastian hukum, baik hukum agama maupun hukum negara.” Jelasnya.

Selanjutnya, yang ketiga, adalah sulit berpekara di Pengadilan Agama jika terjadi sengketa perkawinan atau perceraian. Keempat adalah sulit menyelesaikan dokumentasi tentang keluarga seperti pembuatan Akte Kelahiran, Surat Cerai, Kartu Keluarga, KTP, Paspor, dan lainnya.

“Kelima, akan munculnya permasalahan dalam urusan warisan jika tidak ada bukti otentik Buku Nikah. Keenam, jika menikah secara liar tanpa adanya bukti Buku Nikah akan dianggap masyarakat sebagai Kumpul Kebo.” Tambahnya.

Selain itu, ia pun mengingatkan bahwa perkawinan atau pernikahan tanpa adanya pencatatan akan lebih banyak merugikan pihak perempuan dan dalam banyak kasus perempuan selalu menjadi korban.

Comments