Karimun (Humas) – Sebanyak 43 pasang Calon Pengantin hari ini, Rabu (23/8/2017) mendapat bimbingan perkawinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
Kegiatan bimbingan perkawinan ini dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan berlangsung selama dua hari 23 dan 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Drs. H. Supardi sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan kepada peserta bimbingan bahwa semua calon pengantin harus mengetahui arti dan tujuan dari perkawinan itu sendiri.
“Jika kita lihat pada pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ungkap H. Supardi.
“Dari bunyi pasal tersebut diatas bisa dipahami bahwa perkawinan yang akan adik-adik langsungkan nantinya itu bukan saja ikatan lahir saja, tapi juga ikatan bathin antara satu dengan yang lainnya. Dan tujuan akhir dari perkawinan yang akan dilaksanakan adik-adik nantinya adalah agar menjadi keluarga yang bahagia dan kekal, bukan hanya sementara saja.” Tambahnya.
Selanjutnya, H. Supardi menjelaskan makna perkawinan menurut hukum Islam sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
“Jadi dalam agama Islam, menikah ini termasuk perbuatan ibadah, artinya dikerjakan maka akan mendapat pahala, asal diniatkan pernikahan itu untuk mematuhi salah satu perintah Allah SWT.” Jelasnya lagi.
Terakhir H. Supardi mengingatkan kepada 43 calon pengantin bahwa untuk melangsungkan perkawinan tersebut harus dilaksanakan secara sah menurut agama Islam baik rukun maupun syaratnya. Hal ini sebagaimana pula disebutkan dalam KHI Bab II Pasal 4 bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Comments
Post a Comment