Kabid Madrasah Abu Sufyan Paparkan 5 Kebijakan Pengembangan Dan Pembinaan Madrasah

Karimun (Humas) – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Abu Sofyan, S.Ag. dihadapan 50 peserta Rakor Pendis yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Senin (21/8/2017) di Ruang Pertemuan Hotel Karimun City .

menyampaikan Kebijakan Kanwil Kemenag Kepri terkait pengembangan dan pembinaan madrasah.
Abu Sufyan menjelaskan ada lima langkah pengembangan dan pembinaan madrasah di Provinsi Kepulauan Riau yang  dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Kepri dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.

“Pertama dalam pengembangan dan pembinaan lembaga  madrasah. Ada aturan terkait kebijakan dalam pendirian madrasah dan akreditasi madrasah, dan ini disosialisasikan dan harus menjadi rujukan bagi madrasah dalam mendirikan madrasah dan untuk mendapat akreditasi.” Ungkap Abu Sufyan.

Selanjutnya adalah pengembangan dan pembinaan kurikulum  dan evaluasi dimana sudah diatur ketentuan atas pelaksanaan K-13 di Madrasah, pelaksanaan UN Berbasis Komputer dan pelaksanaan UAMBN di Madrasah yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ketiga adalah Pengembangan dan Pembinaan PTK, ini mencakup pengembangan dan pembinaan SIMPATIKA, tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi guru non PNS.” Tambahnya.

Yang keempat, masih menurut Abu Sufyan adalah pengembangan dan pembinaan kesiswaan diantaranya adanya bantuan BOS atau KIP serta pelaksanaan PPMN, AKSIOMA dan KSM.

“Dan terakhir adalah pengembangan dan pembinaan sarpras madrasah, terkait ini sudah banyak bantuan yang diberikan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana madrasah. Namun berdasarkan ketentuan bahwa bantuan harus diajukan dalam bentuk proposal dan penerima bantuan wajib mematuhi petunjuk teknis bantuan dan menyiapkan laporan tepat waktu. Dan satu hal yang terpenting adalah pentingnya update data sarana prasana madarsah ini.” Jelas Abu Sufyan.

Comments