KUA Meral Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Karimun  (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Meral Barat, Sabtu (26/8/2017) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kegiatan yang hanya berlangsung satu hari tersebut diikuti sebanyak 43 peserta bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Tujuan dari kegiaatan ini adalah untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1438 H/2017 ini.” Ungkap  Usman, Ka. KUA Meral Barat, Sabtu (26/8/2017).

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji ini pelaksanaannya berasal dari dana PAOH. 

Terpisah, Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Karimun, H. Samsudin menjelaskan bahwa  dana PAOH adalah dana Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji. Dana PAOH ini merupakan dana optimalisasi dari biaya penyelenggaraan haji dari jamaah yang ditabung sampai keberangkatan.

“Adapun fungsi dari dana PAOH untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun berjalan atau keberangkatan dan digunakan untuk kegiatan seperti bimbingan mamanasik haji, bimbingan karu karom, konsumsi di embarkasi, biaya penggantian paspor dan lain-lain, termasuklah kegiatan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.” Ungkapnya.

Dan sampai saat ini KUA Kecamatan yang melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji diantaranya adalah KUA Kecamatan Meral Barat, KUA Kecamatan Moro, KUA Kecamatan Buru, KUA Kecamatan Kundur Barat, dan KUA Kecamatan Kundur Utara dan KUA Kecamatan Durai rencananya akan dilaksanakan besok, Selasa (29/8/2019).

Comments