Ka. Kankemenag Karimun Beri Bimbingan Perkawinan Kepada 29 Pasang Catin

Karimun (Humas) -  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Lukman pagi ini, Rabu (18/10/2017) berkesempatan memberikan bimbingan perkawinan kepada 29 pasang calon pengantin.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan merupakan kegiatan dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

H. Lukman dalam kesempatan tersebut banyak memberikan pesan nasehat kepada pasang catin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.

“Dijelaskan dalam undang-undang bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ungkap H Lukman.

Dari bunyi pasal 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu, lanjut H. Lukman secara tegas menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membetuk keluarga yang bahagia dan kekal, bukan untuk sementara.

“Karena itu nikah kontrak atau nikah mut’ah itu dilarang.” Terang H. Lukman.

Ia juga mengingatkan kepada 29 pasang catin tersebut bahwa setiap perkawinan itu harus dicatat oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 2, UU nomor 1 tahun 1974.
“Perbandingannya seperti kita akad jual-beli tanah, kita beli tanah itu baru sah secara hukum jika sudah memiliki surat – sertifikat tanah- begitu juga halnya akad nikah, baru sah secara hukum jika sudah memiliki surat nikah.” Terang H. Lukman lagi.

Meski bisa saja ada orang beralasan mereka sudah menikah sah secara agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam agama, namun banyak dampaknya jika menikah tanpa dicatat seperti saat akan mengurus kelahiran anak, passport, mengajukan gugatan cerai dan lainnya.

Comments