H. Husin : Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) – Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, H. Husin, Kamis (15/2/2018) ruang pertemuan Jamiatul Birri, Masjid Agung Karimun, menyampaikan perlunya sinergisitas antara Kementerian Agama Kabupaten karimun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Karimun.

“Sinergitas antara Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun sangat penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Karimun karena Dinas Pendidikan tidak bisa bekerja sendiri. Kita bisa bekerjasama dalam banyak hal dalam bidang pendidikan seperti pendidikan agama di sekolah umum maupun sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.” Jelas Husin.

Selanjutnya Husin menyampaikan isu-isu jaman now yang menjadi permasalahan seperti maraknya tindak kekerasan siswa, orang tua atau masyarakat terhadap guru atau tenaga kependidikan dan atau sebaliknya. Termasuk munculnya perilaku dan paham menyimpang baik oleh siswa dan guru.

"Permasalahan lainnya seperti tentang paguyuban orang tua siswa, yang sebagian orang tua yang belum mengerti menganggap keberadaan panyuban ini sebagai beban, karena harus menyumbang dana lagi, padahal tidak mesti atau harus menyumbang dana, bisa saja orang tua siswa menyumbang tenaga." jelasnya.

Masalah selanjutnya, masih menurut H. Husin adalah Tunjangan Profesi Guru dan keberadaan Guru atau Tenaga Kependidikan Honorer seperti masalah gaji yang masih rendah.

"Terkait dengan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS ini, kita masih terganjal soal aturan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana dinyatakan bahwa batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun." erangnya.

Permasalah lainnya adalah tentang kualifikasi guru dimana saat ini masih ada guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dan terakhir adalah masalah Penerimaan Peserta Didik Baru dimana muncul ketimpangan penerimaan siswa, dimana di satu kecamatan atau sekolah kelebihan siswa sementara di kecamatan lain atau sekolah lain kekurangan siswa. Karena itu kedepan akan diterapkannya Zonasi penerimaan siswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Terakhir dalam penyampaiannya, H. Husin menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah membeda-bedakan antara guru sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan dengan Guru Madrasah yang di bawah  Kementerian Agama karena semuanya adalah mempunyai tugas yang sama, yakni mendidik siswa-siswi Kabupaten Karimun.












Comments