H. Jamzuri: Evaluasi Pelaksanaan RB Tahun 2017 dan Implementasi RB Tahun 2018

Kemenag Kabupaten Karimun
H. Jamzuri: Evaluasi Pelaksanaan RB Tahun 2017 dan Implementasi RB Tahun 2018
Karimun (Humas) – Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Jamzuri, Kamis (15/2/2018) menyampaikan materi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2017 dan Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2018 dalam Kegiatan Rapat Koordinasi  yang berlangsung di ruang  pertemuan  Jamiatul Birri, Masjid Agung Karimun.

Dalam pemaparannya, H. Jamzuri menyampaikan agar seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk menjawab tuntutan terhadap 8 area perubahan Reformasi Birokrasi yakni Penataan Organisasi, Penguatan Mental Aparatur, Penataan Pelayanan Publik, Penataan Akuntabilitas, Penataan dan Penguatan Pengawasan, Penataan SDM Aparatur, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, dan Penguatan Tata Laksana.

''Ada beberapa Program Penguatan Pengawasan yang sudah terlaksana seperti Implementasi Gratifikasi, Penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Pengaduan Masyarakat, Whistle-Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan, Pembangunan Zona Integritas. Namun keenam kegiatan diatas belum terlaksana dengan maksimal, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum terlaksana." Ungkap H. Jamzuri.
Diantara yang belum terlaksana dari implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun seperti implementasi Gratifikasi dimana belum ada satu pun pegawai yang melaporkan pernah menerima gratifikasi baik berupa uang, barang atau jasa. Di dalam Penerapan SPIP  belum semua pegawai memahami tentang SPIP sehingga perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang SPIP kepada seluruh pegawai.

"Begitu juga halnya dengan penanganan Pengaduan Masyarakat, belum ada pengaduan masyarakat dan tindaklanjut pengaduan secara tertulis yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan maupun Madrasah sehingga kotak pengaduan yang ada isinya hanya kosong." tambah H. Jamzuri.

Selanjutnya, masih menurut H. Jamzuri dalam pelaksanaan Whistle-Blowing System (WBS) juga ada yang belum terlaksana seperti belum ada pegawai yang melaporkan pegawai atau atasan pegawai secara tertulis melalui system WBS. Begitu juga halnya penanganan Benturan Kepentingan, belum terlaksana secara maksimal yang seharusnya dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun. 

"Untuk Pembangunan Zona Integritas, alhamdulillah tahun 2018 ini kita masuk pilot project pembangunan ZI, namun ada kekurangan yang dirasakan yakni belum seluruh pegawai mengetahui tentang program atau kegiatan apa saja yang harus dilaksanakan dalam pembangunan Zona Integritas." jelas H. Jamzuri.

Terakhir dalam penyampaiannya H. Jamzuri meminta jangan lagi mengukur keberhasilan program, dilihat dari serapan anggaran, itu hanya salah satu indikator saja. Menurutnya, indikator yang paling penting adalah bagaimana keserasian antara daya serap dengan laporan akuntabilitas kinerja. Semakin baik serapan anggaran harus diikuti dengan semakin baik laporan akuntabilitas kinerja.

Comments