Ka. Kankemenag Karimun Meminta Peran Serta Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba

Karimun (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Lukman, Rabu (14/2/2018) saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang berlangsung di ruang ppertemuan Jamiatul Birri, Masjid Agung Karimun mengatakan bahwa peran Kementerian Agama atas Penyalahgunaan Narkoba adalah preventif dan kuratif.

“Jadi peran Kementerian Agama atas bahaya narkoba ini adalah preventif (pencegahan) dan kuratif (upaya pengobatan). Karena peran penindakan atas penyalahgunaan narkoba merupakan kewenangan dari pihak kepolisian dan BNN. Karena itu kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun saya minta turut serta dalam upaya preventif atau pencegahan ini. ” Pinta H. Lukman.

Adapun peran preventif Kementerian Agama dalam penyalahgunaan narkoba diantaranya melaksanakan Nota Kesepahaman Antara BNN dengan Kementerian Agama, membentuk Tim Cyber Anti Narkoba dan Radikalisme, menyampaikan Surat Edaran tentang Pencegahan Bahaya Narkoba ke Seluruh Satker Kementerian Agama, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba di lingkungan Kementerian Agama kepada pegawai, guru dan siswa madrasah, bersama tokoh agama dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba, meningkatkan peran KUA dan Penyuluh Agama PNS maupun Non-PNS dalam kampanye bahaya Narkoba, melibatkan Pondok Pesantren, Majelis  Taklim, Madrasah Diniyah dan TPQ dalam kampanye bahaya Narkoba, dan bisa juga dalam bentuk menyiapkan Naskah Khutbah Jumat bersama tentang Bahaya Narkoba.

“Adapun peran kuratif seperti adanya sebagian pesantren yang menjadi pusat rehabilitasi pecandu narkoba seperti yang ada di Batam, atau yang ada di beberapa daerah lainnya.” Lanjut H. Lukman.

Dasar hukum yang terkait dengan narkoba ini diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, Dan Penyalah Guna Narkoba dan  Fatwa MUI tahun 1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Penyalahgunaan Ecstasy dan Zat-Zat Jenis Lainnya.

Lebih lanjut H. Lukman menyampaikan bahwa semua agama melarang Narkoba karena selain memberikan dampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan bahkan bisa berpengaruh pada stabilitas dan keamanan nasional yang bisa mengganggu pembangunan nasional.

“Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, Dan Penyalah Guna Narkoba, Fatwa MUI tahun 1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Penyalahgunaan Ecstasy dan Zat-Zat Jenis Lainnya sangat jelas diungkapkan keharaman atas narkoba dan kawan-kawannya.” Tutup H. Lukman.

Comments