Cara Pengisian SPT Pajak 2017 Melalui Aplikasi Online e-Filing.

Heriyanto, Bendahara kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
Karimun (Humas) – Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia harus melaporkan SPT Pajaknya setiap tahun apalagi bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.

“Dalam aplikasi e-Filing ada tiga jenis formulir untuk laporan SPT WP Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Formulir tersebut dibedakan peruntukkannya bagi WP dengan status karyawan atau bukan dan berdasarkan besaran penghasilan per tahun. WP yang dimaksud adalah pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 SS. Untuk WP Orang Pribadi yang adalah pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku baik untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.” Terang Heriyanto Bendahara Kankemenag Kabupaten Karimun, Jumat (9/3/2018).

Sebelum melakukan pengisian SPT Pajak harus memiliki bukti potong pajak. Bukti potong pajak tersebut akan diterima dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 atau lembar 1721-A2. Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT. 

Berkas lainnya yang harus disiapkan sebelum  pengisian SPT Pajak ini adalah dokumen keluarga berupa Kartu Keluarga, dokumen harta yang dimiliki, mulai dari harta kendaraan, buku tabungan, surat tanah/rumah dan lainnya termasuk dokumen hutang atau piutang jika ada. Selanjutnya pengisiannya tinggal mengikuti panduan yang ada dalam aplikasi online e-Filing tersebut sesuai dengan data yang kita miliki.

“Pelaporan SPT 2017 untuk WP Orang Pribadi diberi batas waktu akhir sampai 31 Maret 2018. Bila kesulitan dalam pengisian secara online dengan e-Filing sebenarnya bisa datang ke KPP terdekat dan akan dibantu oleh petugas pajak disana”. Tutup Heriyanto.

Mekanisme pelaporan SPT Pajak online dengan e-filling dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik. Dan dalam aplikasi online e-Filing tersebut juga ada panduan kelengkapan cara pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.

Comments