Ini Syarat Administrasi Yang Harus Dipenuhi Untuk Mengikuti Tes Rekrutmen Petugas Haji 2018

Pelaksanaan Seleksi Petugas Haji Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2017 Lalu
Kemenag Karimun (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, H. Samsudin menyampaikan bahwa untuk mengikuti test rekrutmen petugas haji tahun 2018 inni harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

“Ketentuan syarat administrasi ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia.” Jelas H. Samsudin.

Adapun persyaratan administrasi untuk Petugas Kloter (TPHI dan TPIHI) surat permohonan sesuai dengan formasi yang diinginkan. Usulan dari pimpinan instansi atau organisasi/Lembaga. Fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy SK pertama dan terakhir ASN atau SK Pengangkatan pegawai/pengurus bagi Non-ASN yang dilegalisir oleh pimpinan oragnisasi, fotocopy surat keterangan sudah menunaikan ibadah haji dari Kankemenag setempat atau keterangan lainnya, surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah, fotocopy sertifikat kemampuan berbahasa arab atau bahasa inggris yang dilegalisir, fotocopy sertifikat pembimbing Ibadah Haji bagi yang memiliki dan paspoto warna ukuran 3x4 latar merah. Semuanya dibuat dalam rangkap 3.

Untuk persyaratan administrasi Petugas Non-Kloter  atau Petugas PPIH Arab Saudi persyaratannya sama dengan persyaratan administrasi Petugas Kloter (TPHI dan TPIHI), hanya tidak perlu melengkapi syarat sertifikat sebagai pembimbing Ibadah Haji.

“Selain memenuhi persyaratan administrasi, maka peserta juga harus memenuhi persyaratan sebagai calon petugas, baik syarat mum maupun syarat khusus.” Tambah H. Samsudin.

Persyaratan umum calon petugas haji harus Warga Negara Indonesia, beragama Islam, memiliki KTP yang masih berlaku, memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas sebagaimana disyaratkan dalam syarat atau ketentuan khusus. Bersedia untuk tidak melaksanakan haji bagi yang sudah berhaji atas permintaan pimpinan, tidak sebagai mahram atau yang dimahrami, memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas, tidak terlibat dalam proses hukum baik pidana maupun perdata, dapat membaca al-Quran dengan baik dan benar.

Adapun persyaratan khusus bagi Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) adalah laki-laki, umur minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar, diutamakan berpendidikan S1, pegawai Kementerian Agama, diutamakan yang sudah pernah menunaikan haji, memahami manasik dan alur perjalanan haji, memiliki kemampuan manajerial, koordinasi dan  kepemimpinan, dan diutamakan mampu  berbahasa Arab dan Inggris.

Dan terakhir persyaratan khusus bagi Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) adalah laki-laki, umur minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar, diutamakan S1, sudah menunaikan ibadah haji, memiliki kemampuan di bidang bimbingan ibadah dan manasik haji,  diutamakan memiliki sertifikat pembimbing, diutamakan mampu berbahasa arab dan inggris dan diutamakan telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tingkat Nasional yang dibuktikan dengan Sertifikat.

Comments