Kasubbag TU H. Jamzuri: PNS Yang Sakit Berhak Atas Cuti Sakit

Karimun (Humas) – Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Jamzuri saat apel pagi tadi, Jumat (9/33/2018)  selain menyampaikan tentang pengisian SPT Pajak tahun 2017 juga menyampaikan ketentuan tentang Hak Cuti Sakit bagi pegawai.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa jika ada yang sakit maka harus mengacu pada aturan yang ada saat ini yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 dimana setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Dan PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.” Terang H. Jamzuri.

Adapun PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Sedangkan PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

“Adapun dokter pemerintah disini maksudnya adalah dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat Keterangan dokter harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan..” Tambah H. Jamzuri.

Masih berdassarkan penjelasan H. Jamzuri, bahwa hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit ini dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Jika ada PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan tadi maka PNS tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tambah H. Jamzuri lagi.

Sedangkan PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Comments