Kasubbag TU Minta Pegawai Kemenag Karimun Segera Lapor SPT Pajak 2017

Karimun (Humas) – Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Jamzuri saat apel pagi tadi, Jumat (9/33/2018)  menyampaikan agar seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun segera melakukan pengisian SPT Pajak tahun 2017.

“Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak No S-112/WPJ.14/PPK.01/2018 perihal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun Pajak 2017, maka saya minta kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun baik yang PNS maupun yang honorer untuk segera menyampaikan SPT tahunannya secara online melalui e-Filing. Jadi saya minta segera mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.” Kata H. Jamzuri. 

Kasubbag TU H. Jamzuri juga meminta adar  sebelum tanggal 31 Maret 2018 ini seluruh laporan SPT Tahunan dapat selesai semua karena sesuai peraturan yang ada (pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 jo Perpu Nomor 5 Tahun 2008 jika tidak melaporkan pada batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Untuk diketahui bahwa  e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau (https://djponline.pajak.go.id)

Comments