Ketentuan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Tahun 2018 di Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Samsudin menyatakan bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) masih menunggu Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Untuk pelunasan BPIH tidak bisa sekarang harus menunggu Keputusan Menteri Agama dahulu. Adapun besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dan petunjuk pelaksanaan pembayarannya akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.” Jelas H. Samsudin.

Masih menurut penjelasan H. Samsudin tempat pelunasan BPIH dilakukan pada bank tempat melakukan penyetoran awal BPIH.

“Adapun yang berhak melunasi pelunasan BPIH adalah yang masuk kuota keberangkatan, belum pernah melaksanakan ibadah haji, berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah,  atau mahram bagi jamaah calon haji yang akan berangkat berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.” Tambah H. Samsudin.

Adapun tatacaranya pelunasan nantinya adalah calon jamaah haji mendatangi ke bank BPS-BPIH dengan membawa Bukti Setoran Awal, menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Presiden. Selanjutnya jamaah tersebut akan menerima Bukti Setoran Pelunasan BPIH dari pihak bank yang harus dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun  paling lambat 3 hari setelah menerima Bukti Setoran Pelunasan tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bagi Calon Jamaah Haji yang masuk dalam porsi keberangkatan tetapi tidak melunasi BPIH sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dinyatakan menunda keberangkatannya dan menjadi waiting list tahun berikutnya.” Tutup H. Samsudin.

Comments