Prosedur Pembatalan Haji di Kabupaten Karimun Tahun 2018



Karimun (Humas) - Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Karimun yang sudah mendaftar haji tapi ingin membatalkan keberangkatan karena sebab-sebab tertentu, seperti sakit berat, meninggal dunia dan lainnya bisa mengajukan pembatalan haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

"Bagi JCH yang ingin membatalkan pendaftarannya karena sebab-sebab tertentu, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mereka akan dikembalikan lagi 100 % dari jumlah setoran awal melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka menyetor," jelas H. Samsudin, Kamis (8/3/2018).

Untuk pembatalan pendaftaran Jamaah Haji selain alasan meninggal, dijelaskan oleh H. Samsudin dilakukan oleh Jamaah Haji yang bersangkutan di Kankemenag Kabupaten Karimun dengan membawa persyaratan surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,-  dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Membawa bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH, SPPH, Buku Tabungan yang masih aktif dan fotocopi KTP dan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

"Adapun untuk pembatalan Jamaah Haji dengan alasan meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka pembatalannya diajukan oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan surat permohonan dari ahli waris, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat, surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kades dan diketahui oleh Camat, surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk membatalkan pendaftaran, fotocopi KTP ahli waris, surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris bermaterai, bukt asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH, asli aplikasi transfer setoran awal BPIH, SPPH, dan fotokopi buku tabungan." Terang H. Samsudin.

 

Comments