Prosedur Pendaftaran Haji di Kabupaten Karimun Tahun 2018

Karimun (Humas) – Bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin mendaftar haji harus memenuhi beberapa prosedur sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Samsudin, Kamis (8/3/2018).

“Pertama masyarakat yang ingin mendaftar haji harus membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) minimal Rp. 25 juta. Adapun Bank BPS yang sudah ada di Kabupaten Karimun yakni Bank Riau Kepri Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah.” Jelas H. Samsudin.

Setelah membuka Tabungan Haji di Bank BPS BPIH mereka akan mendapat nomor Validasi dari Bank Penerima Setoran dan paling lambat 5 hari wajib menyampaikan setoran awal ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Ketika datang melapor harus membawa Bukti Setoran Awal yang telah dicetak dan disahkan oleh BPS-BPIH selanjutnya mengisi formulir pendaftaran.” Tambah H. Samsudin.

Dalam pengisian formulir pendaftaran tersebut harus membawa  fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Paspor bagi yang memiliki, Buku Tabungan Haji dan Pas Photo 3x4 sebanyak 10 lembar dan 4x6 sebanyak 5 lembar.

“Adapun ketentuan Pas Photo tersebut harus berlatar belakang warna putih, warna baju kontrak, tidak menggunakan baju dinas, ukuran panjang wajah dari dagu sampai kening 80 % dari ukuran kepala dalam lingkar photo. Dan bagi wanita harus berbusana muslimah, tidak berkacamata dan tidak berkopiah atau topi bagi pria.” Tambah H. Samsudin lagi.

Selanjutnya akan dilakukan foto system dan pengambilan sidik jari langsung di tempat pendaftaran.

“Dan kemudian akan dikeluarkan SPPH tercetak yang harus ditandatangani oleh jamaah yang mendaftar dan akan langsung mendapat nomor porsi keberangkatan.” Tutup H. Samsudin.

Comments