54 Guru Non-PNS Pada RA/Madrasah di Karimun Sudah Menerima Tunjangan Profesi.

Karimun (Humas) – Tidak hanya  Guru PNS pada RA/Madrasah saja yang sudah menerima Tunjangan Profesi pada tahun 2018 ini, sebanyak 54 Guru Non-PNS pada RA/Madrasah juga sudah menerima Tunjangan Profesi.

“Jadi selain guru PNS pada RA/Madrasah, guru Non-PNS pada madrasah juga menerima Tunjangan Profesi untuk bulan Januzri dan Februari tahun 2018.” Kata H. Riadul Afkar, Senin (23/4/2018).

Adapun jumlah guru Non-PNS pada RA/Madrasah yang menerima Tunjangan profesi sebanyak 54 guru, terdiri dari 28 guru Non-PNS Sudah Inpassing dan 26 guru Non-PNS Belum Inpassing.

“Pemberian Tunjangan Profesi Guru RA atau Madrasah baik yang PNS maupun Non-PNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambah H. Riadul Afkar.

Untuk diketahui pula bahwa ada begitu banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seorang guru sebelum ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi ini diantaranya sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Reistrasi Guru sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.

Comments