Mulai Terapkan Transaksi Pembayaran Non-Tunai, Ini Komentar PPK Kantor Kemenag Karimun.

H. Endang Sri Wahyu PPK Kantor Kemenag Karimun Sedang Mempelajari Proses Transaksi Non-tunai
Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten sudah mulai menerapkan transaksi pembayaran Non-Tunai. 

Pelaksanaan transaksi pembayaran non-tunai ini berdasarkan edaran dari Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non-Tunai pada Kementerian Agama dan merupakan program Gerakan Non-Tunai sebagaimana ditetapkan secara teknis oleh Kementerian keuangan melalui PMK Nomor 230/PMK.05/2016.

Adapun petunjuk  teknisnya berdasarkan Petunjuk Teknis transaksi Pembayaran Non-Tunai Pada Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal kementerian Agama tahun 2017.

Dengan mekanisme pembayaran yang baru dari tunai menjadi non-tunai tentunya ada banyak hal yang harus dipelajari dan kendala-kendala di lapangan yang ditemui. Berikut komentar 2 PPK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun terhadap penerapan transaksi non-tunai ini.

 “Non-Tunai ini maksudnya adalah sistem pembayaran secara langsung kepada penerima melalui rekening bank yang ditunjuk.” Ungkap H. Endang Sri Wahyu salah satu PPK Kemenag Kabupaten Karimun, Jumat (20/4/2018) saat ditemui di ruang kerjanya pagi ini.

H.  Endang Sri Wahyu selaku PPK, Sekjen, Bimas Kristen dan Pendis mengaku tidak mengalami masalah karena teknisnya sudah diajarkan oleh pihak bank bagaimana proses transaksinya.

“Bagi saya idak ada masalah dan kendala dan kita sudah diajari pihak bank caranya dan yang penting transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar selain efisien, cepat dan mempermudah juga dapat meproteksi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Senada dengan H. Endang Sri Wahyu, H. Kholif Ihda Rifai selaku PPK Bimas Islam, PHU dan Bimas Buddha menyatakan awalnya memang terkesan ribet dan rumit tapi ia yakin seiring perjalan waktu pasti akan terbiasa.

“Awalnya memang terkesan ribet, rumit dan sulit, karena ini sesuatu yang baru, tapi kedepan seiring waktu pasti akan terbiasa dan tidak rumit lagi. Dan menurut saya dengan diterapkannya non-tunai ini merngankan beban PPK karena memudahkan dalam verifikasi laporan keuangan, lebih valid, tidak ada dana segar yang tertahan dan semuanya langsung masuk ke rekening yang bersangkutan.” Kata H. Kholif Ihda Rifai.

Comments