Seksi PHU Kemenag Karimun Melaksanakan Rapat Pesiapan Manasik Haji Tahun 2018

Karimun (Humas) - Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Samsudin menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis (26/4/2018) dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Manasik Haji Tahun 2018.

“Pelaksanaan rapat ini membahas tentang persiapan pelaksanaan Manasik Haji 2018 tingkat Kecamatan dan hal-hal teknis lainnya yang terkait dengan keberangkatan jamaah haji tahun 2018 ini.” Ungkap H. Samsudin, Kamis (26/4/2018).

Tampak hadir pada rapat tersebut seluruh Ka. KUA Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Moro dan Kecamatan Durai.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kasi PHU Kankemenag Karimun itu dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir pada pukul 11.20 WIB di ruang pertemuan FKUB ini memutuskan beberapa hal penting terkait pelaksanaan Manasik Haji tahun 2018.

Pertama, kegiatan bimbingan manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan dengan alokasi waktu setiap kali pertemuan sebanyak 4 jam pelajaran dan setiap 1 jam pelajaran selama 60 menit.

“Kedua, materi yang harus disampaikan kepada jamaah nantinya meliputi manasik ibadah, manasik perjalanan, hak dan kewajiban, dan manasik kesehatan. Materi utama dalam bimbingan manasik haji itu berasal dari Buku Paket Bimbingan Manasik Haji dan Umrah serta Doa dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah.” Terang H. Samsudin.

“Ketiga, proses pembelajaran manasik haji nantinya akan lebih banyak prakteknya daripada teori, dengan komposisi rasio 30 % teori dan praktik 70 %.” Tambah H. Samsudin.

Adapun yang keempat, sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan manasik di tingkat kecamatan adalah Kepala KUA Kecamatan dan bagi Kecamatan yang jamaahnya kurang dari 45 orang harus bergabung dengan KUA Kecamatan terdekat.

Jadwal pelaksanaan di tingkat KUA Kecamatan direncanakan dilaksanakan pada awal Mei 2018 setelah anggaran PKOH (Pengelola Keuangan Operasional Haji) turun, sedangkan di tingkat Kabupaten pada awal bulan Juli 2018.

“Dan terakhir, pelaporan pertanggungjawaban kegiatan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan harus disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan.” Tutup H. Samsudin.

Comments