50 Guru PNS Pada RA/Madrasah Sudah Menerima Tunjangan Profesi Untuk Bulan Maret dan April 2018

Karimun (Humas) -  Untuk bulan Maret dan April tahun 2018 ini sebanyak 50 Guru PNS pada RA/Madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi sudah cair. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri.

“Ada 50 guru PNS pada RA atau Madrasah yang berhak menerima Tunjangan Profesi untuk bulan Maret dan April sudah dicairkan,” Kata H. Jamzuri, Jumat (25/5/2018).

50 Guru PNS pada RA/Madrasah tersebut terdiri dari 34 Guru Kemenag dan 16 Guru DPK (Guru Diperbantukan). Adapun besaran dana yang diterima guru tersebut bervariasi, mulai dari 2 juta-an hingga 4 jutaan perbulannya.

Terpisah, Ratna Susanty sebagai staf Pendis yang menangani pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS pada RA/Madrasah mengatakan 50 guru tersebut tersebar mulai dari tingkat RA, MI, MTs dan MA yang ada di Kabupaten Karimun.

Sebelumnya Tunjangan Profesi Guru PNS pada RA/Madrasah tahap pertama sudah dicairkan untuk bulan Januari dan Februari tahun 2018. Dan proses pencairan untuk tahap kedua ini memang diupayakan agar bisa cair secepatnya dengan harapan dapat membantu kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri para guru.

Comments