PELAYANAN KONSULTASI SYARI’AH (BP4, MAWARIS, WAKAF DAN ZAKAT)


PELAYANAN KONSULTASI SYARI’AH (BP4, MAWARIS, WAKAF DAN ZAKAT)

PERSYARATAN

  1. Penanya dapat melakukan komunikasi melalui jaringan Internet dengan mengujungi Website; (http://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/), atau WA, Via SMS pada layanan yang tersedia pada program konsultasi syari’ah Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
  2. Penanya wajib memperkenalkan identitas/diri pribadi, alamat, profesi/pekerjaan, sekaligus menyampaikan tujuan dan maksud pertanyaan
  3. Penanya wajib menjaga etika dan adab bersopan santun dalam berkomunikasi.
  4. Penanya wajib menyertakan Salam sebagai simbol Penganut ajaran Islam yang memiliki etika dan karakter yang mulia.
  5. Penanya tidak diperkenankan menanyakan sesuatu yang berkaitan/menyinggung masalah SARA;
  6. Pertanyaan yang diajukan/disampaikan akan dijawab langsung melalui ruang layanan konsultasi Syari’ah yang tersedia.

Comments