PELAYANAN PENGUKURAN/KALIBRASI ARAH KIBLAT


PELAYANAN PENGUKURAN/KALIBRASI ARAH KIBLAT

PERSYARATAN

  1. Membuat Surat permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene yang ditanda tangani oleh Pengurus Masjid; Download
  2. Membuat surat pernyataan bahwa Masjid tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya yang ditanda tangani oleh Pengurus Masjid; Download
  3. Melampirkan denah lokasi Masjid yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak person Pengurus Masjid;
  4. Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat menentukan jadwal pengukuran arah kiblat setelah mendapat disposisi dan persetujuan pimpinan.
  5. Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh Pengurus Masjid dan pihak lain yang terkait.
  6. Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada Masjid yang bersangkutan.
  7. Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat masjid yang bersangkutan.

Comments