PELAYANAN SUMPAH/DOA KEAGAMAAN (ROHANIAWAN ISLAM)


PELAYANAN SUMPAH/DOA KEAGAMAAN (ROHANIAWAN ISLAM)

PERSYARATAN
  1. Membuat Surat resmi dari Instansi vertikal/OPD/Perguruan Tinggi/Lembaga Swasta untuk permohonan tenaga sumpah/doa keagamaan (Rohaniwan Islam) di tujukan kepada Ka.Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun dengan mencantumkan kontak person.
  2. Pejabat teknis akan menyiapkan tenaga Penyumpahan (Rohaniwan Islam) atau Pembaca Doa yang akan bertugas sekaligus kelengkapan yang akan digunakan dalam kegiatan Penyumpahan setelah mendapat disposisi dan persetujuan pimpinan.
  3. Melakukan komunikasi melalui sarana layanan yang tersedia kepada Instansi vertikal /OPD/ Perguruan Tinggi/Lembaga Swasta tempat kegiatan penyumpahan atau pembacaan doa.
  4. Tenaga sumpah/ Pembaca doa keagamaan (Rohaniwan Islam) telah melaksanakan tugas harus melaporkan hasil kegiatan penyumpahan atau pembacaan doa yang telah dilaksanakan secara lisan atau tertulis kepada pimpinan

Comments