PELAYANAN SUMPAH/DOA KEAGAMAAN (ROHANIAWAN ISLAM)
PERSYARATAN
- Membuat Surat resmi dari Instansi vertikal/OPD/Perguruan Tinggi/Lembaga Swasta untuk permohonan tenaga sumpah/doa keagamaan (Rohaniwan Islam) di tujukan kepada Ka.Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun dengan mencantumkan kontak person.
- Pejabat teknis akan menyiapkan tenaga Penyumpahan (Rohaniwan Islam) atau Pembaca Doa yang akan bertugas sekaligus kelengkapan yang akan digunakan dalam kegiatan Penyumpahan setelah mendapat disposisi dan persetujuan pimpinan.
- Melakukan komunikasi melalui sarana layanan yang tersedia kepada Instansi vertikal /OPD/ Perguruan Tinggi/Lembaga Swasta tempat kegiatan penyumpahan atau pembacaan doa.
- Tenaga sumpah/ Pembaca doa keagamaan (Rohaniwan Islam) telah melaksanakan tugas harus melaporkan hasil kegiatan penyumpahan atau pembacaan doa yang telah dilaksanakan secara lisan atau tertulis kepada pimpinan
Comments
Post a Comment