PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH
I. DASAR HUKUM
- UU 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 2008 No. 60, tambahan lembaran negara No. 4845)
- PP. No. 53 tahun 2008 tentang BPIH
- PMA No. 1 tahun 2008 Perubahan atas PMA No. 15 tahun 2006 tentang pendaftaran ibadah haji
- PMA 3 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja
- Pedoman Kerja
- Standar ISO 9001
- Prosedur penanganan keluhan jemaah
- Prosedur pengendalian data jemaah
- Bukti setoran awal atau lunas BPIH asli lbr I (putih)
- Surat Pernyataan Batal dari CJH bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dari CHJ
- Fotocopy surat kematian dan surat ket. ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia (asli diperlihatkan dan copy dilegalisir)
- Surat Nikah (Asli diperlihatkan)
- Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
- Jemaah haji mengajukan permohoncan pembatalan ke Kankemenag. Kab/kota domisili
- Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dan meneruskan kepada kanwil kemenag propinsi dilengkapi dengan dokumen lainnya.
- Surat ditandatangani oleh Ka.Kemenag/pejabat lain yang ditunjuk
- Kanwil Kemenag Propinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq.Dityanhaj
- Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominatif ke Dit. Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT
- Mentransfer dana BPIH ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT
- Menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT
- S e l e s a i
Comments
Post a Comment