PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH


PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BPIH

I. DASAR HUKUM
  1. UU 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 2008 No. 60, tambahan lembaran negara No. 4845)
  2. PP. No. 53 tahun 2008 tentang BPIH
  3. PMA No. 1 tahun 2008 Perubahan atas PMA No. 15 tahun 2006 tentang pendaftaran ibadah haji
  4. PMA 3 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja
  5. Pedoman Kerja
  6. Standar ISO 9001
  7. Prosedur penanganan keluhan jemaah
  8. Prosedur pengendalian data jemaah
II. PERSYARATAN
  1. Bukti setoran awal atau lunas BPIH asli lbr I (putih)
  2. Surat Pernyataan Batal dari CJH bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dari CHJ
  4. Fotocopy surat kematian dan surat ket. ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia (asli diperlihatkan dan copy dilegalisir)
Syarat tambahan jika diperlukan :
  1. Surat Nikah (Asli diperlihatkan)
  2. Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
III. PROSEDUR
  1. Jemaah haji mengajukan permohoncan pembatalan ke Kankemenag. Kab/kota domisili
  2. Menerima pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas dan membuat surat pengantar dan meneruskan kepada kanwil kemenag propinsi dilengkapi dengan dokumen lainnya.
  3. Surat ditandatangani oleh Ka.Kemenag/pejabat lain yang ditunjuk
  4. Kanwil Kemenag Propinsi melakukan konfirmasi pembatalan dan mengirim surat pembatalan dan mengirim surat pembatalan kepada Dirjen PHU cq.Dityanhaj
  5. Menerima surat pengantar kanwil dan melakukan verifikasi, membuat surat pengantar dan nominatif ke Dit. Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT
  6. Mentransfer dana BPIH ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH tempat setor awal jemaah, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT
  7. Menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikan ke dalam SISKOHAT
  8. S e l e s a i

Comments