PENDAFTARAN JAMAAH HAJI


PENDAFTARAN JAMAAH HAJI

I. DASAR HUKUM
  1. PMA No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Agama
  2. KMA 534 Tahun 1999 tentang Penetapan Bank-Bank Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
  3. KMA tentang Penetapan Kuota Haji
  4. KMA tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  5. Kep Dirjen PHU No. D/28/2016 Tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler
  6. Pedoman Kerja
  7. Standar ISO 9001
  8. Prosedur Penanganan Keluhan Jamaah
  9. Prosedur Pengendalian Jamaah
  10. II. SYARAT 
II. SYARAT PENDAFTARAN
  1. Beragama Islam
  2. Berusia Minimal 12 Tahun pada saat mendaftar
  3. Asli foto copy KTP yang masih berlaku
  4. Asli foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. asli foto copy Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Tabungan atas nama jamaah yang bersangkutan minimal Rp. 25.000.000 pada salah satu Bank berbasis Syariah
  7. Pas foto berwarna 3×4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan :
  • Warna baju /kerudung harus kontras dengan latar belakang
  • Tidak memakai pakaian dinas
  • Tidak menggunakan kaca mata
  • Tampak wajah minimal 80% dan
  • Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah
III. PROSEDUR
  1. Membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan mengecek kesehatan ke Puskesmas setempat (Domisili)
  2. Mendaftar ke kemenag Kab/Kota setempat (Sesuai Domisili)
  3. Menerima dan mengecek data jamaah haji yang bersangkutan dan menyerahkan blanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH)
  4. Mengisi Form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku. Untuk kemenag yang Online: Mengisi Lembar Isian SPPH dan Untuk kemenag yang belum Online untuk mengisi SPPH
  5. Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untuk dicetak dan ditandatangani jamaah yang bersangkutan. Menyerahkan SPPH ke Ka.kemenag atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada jamaah haji
  6. Memberi setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH
  7. Menerima bukti setoran awal BPIH yang di dalam tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji dan kembali melapor ke Kemenag tempat mendaftar
  8. Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH
  9. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi, maka secara sistem menjadi waiting list pada tahun berikutnya
  10. Melakukan pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh kepres ke kantor BPS BPIH tempat menabung
  11. Menerima bukti pelunasan serta meneliti kelengkapan berkas untuk kesesuaian data siskohat dan selanjutynya menunggu terbitnya SPMA
  12. S e l e s a i

Comments