PENERTIBAN REKOMENDASI PENGURUSAN PASPOR JEMAAH UMRAH
I. PERSYARATAN
- Surat rekomendasi travel, dokumen identitas berupa KTP, KK
- Daftar PPIU Berizin Resmi, Rekomendasi Travel, Identitas Jemaah Umrah. Ketika jemaah tidak memenuhi persyaratan penerbitan rekomendasi paspor, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Rekomendasi penerbitan paspor dilengkapi dengan : Rekomendasi dari travel, Izin operasional travel yang masih berlaku, identitas diri
- Rekomendasi diparaf oleh staf PHU, Kasi PHU/Kasubag TU, kemudian ditandatangani oleh Ka. Kankemenag kab/Kota. Selanjutnya rekomendasi tersebut distempel dan diberi penomoran pada bagian Urs. Umum
- Surat rekomendasi
Comments
Post a Comment