PENERBITAN REKOMENDASI PENGURUSAN PASPOR JAMAAH UMRAH


PENERTIBAN REKOMENDASI PENGURUSAN PASPOR JEMAAH UMRAH

I. PERSYARATAN
  1. Surat rekomendasi travel, dokumen identitas berupa KTP, KK
  2. Daftar PPIU Berizin Resmi, Rekomendasi Travel, Identitas Jemaah Umrah. Ketika jemaah tidak memenuhi persyaratan penerbitan rekomendasi paspor, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
  3. Rekomendasi penerbitan paspor dilengkapi dengan : Rekomendasi dari travel, Izin operasional travel yang masih berlaku, identitas diri
  4. Rekomendasi diparaf oleh staf PHU, Kasi PHU/Kasubag TU, kemudian ditandatangani oleh Ka. Kankemenag kab/Kota. Selanjutnya rekomendasi tersebut distempel dan diberi penomoran pada bagian Urs. Umum
  5. Surat rekomendasi

Comments