PENERBITAN SKP IJAZAH/STTB KARENA HILANG


PENERBITAN SKP IJAZAH/STTB KARENA HILANG

PERSYARATAN
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut.
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
  6.  menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.· menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama.

Comments