PENERTIBAN KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB
PERSYARATAN
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut.
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
- Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
Comments
Post a Comment