PENERTIBAN KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB


PENERTIBAN KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB

PERSYARATAN
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut.
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

Comments