PERSYARATAN
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah.
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000.
- Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
- Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
Comments
Post a Comment