PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF
I. DASAR HUKUM
- Fiqh Wakaf
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
- Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
II. PERSYARATAN
- Akta Ikrar Wakaf
- AsliPengesahan Nazir Asli
- Fc KTP Ketua Nazir dan Kartu Keluarga di sahkan masing-masing 3 rangkap
- Fc Ktp Wakif dan Kartu Keluarga disahkan masing-masing 3 rangkap
- Fc Ktp Sekretris Nazhir 3 rangkap
- Fc Ktp Bendahara Nazhir 3 rangkap
- Fc Ktp Anggota Nazhir 3 rangkap
- Surat keterangan kepemilikan /kuitansi pembelian
- Sporadik ( Nazhir yang bermohon)
- Surat pernyataan tenggang Waktu Wakaf di tanda tangan oleh Wakif , di Ketahui Ka Dusun dan Ka.KUA
- PBB terakhir atau PBB tetangga disahkan 3 rangkap
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (Nazhir yang bermohon)
- Surat Ket.Ahli Waris kalau harta warisan (semua saudara bertanda tangan)
- surat ket. Formulir isian data permohonan hak (Prona APBN /P3 HT/Rutin
- surat ket. permohonan HM (Format dari pertanahan)
- Surat pernyataan( format dari pertanahan)
- Surat pernyataan tanah – tanah yang dipunyai pemohon (Format dri Pertanahan)
- Surat pernyataan telah memasang tanda batas (Format dri Pertanahan)
Comments
Post a Comment