PERMOHONAN PENCERAMAH KEAGAMAAN
I. PERSYARATAN
- Membuat surat permohonan untuk penceramah keagamaan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang ditanda tangani oleh pemohon.
II. PROSEDUR
- Surat permohonan didisposisi oleh Kankemenag Kabupaten Karimun dan diteruskan kepada Kepala Seksi Bimas Islam
- Kepala SeksiBimas Islam selanjutnya menunjuk Staf JFU/Penyuluh Agama/Dai yang dipercayakan untuk melaksanakan ceramah sesuai dengan permohonan.
- Staf JFU/ Penyuluh Agama/Dai yang ditugaskan untuk memenuhi permohonan tersebut harus menjalankan tugasnya dan melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara lisan atau tulisan
Comments
Post a Comment