PERSYARATAN PENDIRIAN MAJENELIS TAKLIM


PERSYARATAN PENDIRIAN MAJENELIS TAKLIM
I. PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus MAJELIS TAKLIM
  2. Proposal Pendirian MAJELIS TAKLIM
  3. Susunan Pengurus MAJELIS TAKLIM
  4. Daftar nama-nama anggota tetap
  5. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
  6. Surat Pernyataan
  7. Keterangan Domisili
  8. Foto-Foto Kegiatan
II. PROSEDUR
  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama-nama anggota tetap, daftar nama penceramah/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna merah)
  2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada Majelis Taklim bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
  3. SK Pendirian/Izin Operasional Majelis Taklim oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.
  4. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti Majelis Taklim telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.

Comments