I. PERSYARATAN
- Surat Permohonan Tertulis Pengurus MAJELIS TAKLIM
- Proposal Pendirian MAJELIS TAKLIM
- Susunan Pengurus MAJELIS TAKLIM
- Daftar nama-nama anggota tetap
- Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
- Surat Pernyataan
- Keterangan Domisili
- Foto-Foto Kegiatan
- Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama-nama anggota tetap, daftar nama penceramah/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna merah)
- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada Majelis Taklim bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
- SK Pendirian/Izin Operasional Majelis Taklim oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.
- Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti Majelis Taklim telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.
Comments
Post a Comment