PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ


PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ

PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPA
  2. Proposal Pendirian TPA
  3. SK dan Susunan Pengurus TPA
  4. Daftar nama-nama Santri/Murid
  5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
  6. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
  7. Surat Pernyataan
  8. Keterangan Domisili
  9. Foto-Foto Kegiatan
PROSEDUR
  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning)
  2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPA/TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
  3. SK Pendirian/Izin Operasional TPA/TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.
  4. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPA/TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.

Comments