PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPA
- Proposal Pendirian TPA
- SK dan Susunan Pengurus TPA
- Daftar nama-nama Santri/Murid
- Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
- Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
- Surat Pernyataan
- Keterangan Domisili
- Foto-Foto Kegiatan
PROSEDUR
- Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning)
- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPA/TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
- SK Pendirian/Izin Operasional TPA/TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.
- Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPA/TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun.
Comments
Post a Comment