PERUBAHAN STATUS MUSHALLA MENJADI MASJID
PERSYARATAN
PERSYARATAN
- Mengajukan permohonan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
- Melampirkan Poto Copy Akta Ikrar Wakap (AIW) yang diterbitkan oleh Ka. Kua Setempat
- Melampirkan Poto Copy KTP (90 lembar) penduduk yang berdomisili di wilayah Mushalla tersebut
- Melampirkan dukungan /pernyataan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid yang ditanda tangan oleh Jamaah Mushalla tersebut minimal 60 orang Laki Laki yang sudah wajib Shalat Jumat dan di ketahui oleh Lurah/Desa
- Melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid oleh Imam Masjid Induk/terdekat
- Surat rekomendasi perubahan status mushalla menjadi masjid yang dikeluarkan oleh Lurah/Desa
- Melampirkan poto copy Surat Keterangan Pengukuran Arah Kiblat yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama atau Kantor KUA Kecamatan setempat
- Gambar/Foto Mushalla
- Pengurus membuat surat pernyataan tentang kesiapan pegawai Syara (petugas penyelenggara Jenazah), petugas Imam, Khatib dan Muadzin yang ditandatangani oleh Kepala Lingkungan dan diketahui oleh Ka. Desa/Lurah
- Mushalla tersebut Telah terdaftar di Aplikasi SIMAS Kemenag RI.
Comments
Post a Comment