PERUBAHAN STATUS MUSHALLA MENJADI MASJID

PERUBAHAN STATUS MUSHALLA MENJADI MASJID

PERSYARATAN
  1. Mengajukan permohonan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
  2. Melampirkan Poto Copy Akta Ikrar Wakap (AIW) yang diterbitkan oleh Ka. Kua Setempat
  3. Melampirkan Poto Copy KTP (90 lembar) penduduk yang berdomisili di wilayah Mushalla tersebut
  4. Melampirkan dukungan /pernyataan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid yang ditanda tangan oleh Jamaah Mushalla tersebut  minimal 60 orang Laki Laki yang sudah wajib Shalat Jumat dan di ketahui oleh Lurah/Desa
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Persetujuan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid oleh Imam Masjid Induk/terdekat
  6. Surat rekomendasi perubahan status mushalla menjadi masjid yang dikeluarkan oleh Lurah/Desa
  7. Melampirkan poto copy Surat Keterangan Pengukuran Arah Kiblat yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama atau Kantor KUA Kecamatan setempat
  8. Gambar/Foto Mushalla
  9. Pengurus membuat surat pernyataan tentang kesiapan pegawai Syara (petugas penyelenggara Jenazah), petugas Imam, Khatib dan Muadzin yang   ditandatangani oleh Kepala Lingkungan dan diketahui oleh Ka. Desa/Lurah
  10. Mushalla tersebut Telah terdaftar di Aplikasi SIMAS Kemenag RI.



Comments