TUGAS DAN FUNGSI TATA USAHA


TUGAS DAN FUNGSI TATA USAHA

I. TUGAS
Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).

II. FUNGSI
Merujuk pada fungsi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 398 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan.
  2. Pelaksanaan urusan keuangan.
  3. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
  4. Pengelolaan urusan kepegawaian.
  5. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
  6. Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama.
  7. Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
  8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Comments