Siti Sudarmi : Hak Reproduksi Pasangan Suami Istri


Karimun (Humas) – Kepada 35 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan pagi ini, Selasa (18/12/2018), Siti Sudarmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menjelaskan bahwa setiap suami dan istri mempunyai hak yang sama dalam reproduksi.

“Memiliki hak yang sama dalam memutuskan kapan akan mempunyai anak, berapa jumlah anak dan berapa jarak kelahiran.” Ujarnya.

Selain itu, hak mendapatkan informasi yag lengkap dan akurat tentang kesehatan reproduksi dan seksual serta efek samping dari penggunaan obat atau alat reproduksi medis yang digunakan.

“Selanjutnya adalah hak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang berbagai penyakit menular, agar istri dan suami terlindung dari infeksi menular seksual.” Tambahnya.

Begitu juga informasi dan pelayanan KB yang aman dan efektif, terjangkau dan sesuai dengan pilihan bersama tanpa ada paksaan.

“Pihak istri juga mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutuhkan yang memungkin istri menjadi sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan, persalinan dan nifas serta memperoleh bayi  yang sehat.” Tambahnya.

Terakhir ia mengingatkan kepada 35 pasang calon pengantin agar setelah menikah nanti dalam hubungan suami istri harus didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam kondisi dan waktu yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman dan kekerasan.

Kegiatan bimbingan perkawinan hari kedua ini diikuti sebanyak 35 pasang  calon pengantin atau 70 orang yang berasal dari kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, Tebing dan Buru. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan berlangsung selama 2 hari, tanggal 17 dan 18 Desember 2018.

Comments