Karimun (Humas) – Kepada 35 pasang
calon pengantin yang sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan pagi ini, Selasa
(18/12/2018), Siti Sudarmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menjelaskan
bahwa setiap suami dan istri mempunyai hak yang sama dalam reproduksi.
“Memiliki hak yang sama dalam
memutuskan kapan akan mempunyai anak, berapa jumlah anak dan berapa jarak
kelahiran.” Ujarnya.
Selain itu, hak mendapatkan
informasi yag lengkap dan akurat tentang kesehatan reproduksi dan seksual serta
efek samping dari penggunaan obat atau alat reproduksi medis yang digunakan.
“Selanjutnya adalah hak mendapatkan
informasi yang lengkap dan akurat tentang berbagai penyakit menular, agar istri
dan suami terlindung dari infeksi menular seksual.” Tambahnya.
Begitu juga informasi dan pelayanan
KB yang aman dan efektif, terjangkau dan sesuai dengan pilihan bersama tanpa
ada paksaan.
“Pihak istri juga mempunyai hak
mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutuhkan yang memungkin istri
menjadi sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan, persalinan dan nifas serta
memperoleh bayi yang sehat.” Tambahnya.
Terakhir ia mengingatkan kepada 35
pasang calon pengantin agar setelah menikah nanti dalam hubungan suami istri
harus didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam
kondisi dan waktu yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman dan
kekerasan.
Kegiatan bimbingan perkawinan hari
kedua ini diikuti sebanyak 35 pasang calon pengantin atau 70 orang yang
berasal dari kecamatan Karimun, Meral, Meral Barat, Tebing dan Buru. Kegiatan
ini dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karimun dan berlangsung selama 2 hari, tanggal 17 dan 18 Desember
2018.
Comments
Post a Comment