Besaran Dana Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019

Karimun (Humas) - Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Berapa besar dana PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2019 ini ? berikut adalah penuturan dari Wibowo,  Staf Pengolah Data Pontren Kemenag Karimun yang telah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi BOS dan PIP Pontren Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri pada tanggal 29 dan 30 Januari 2019 bertempat di Hotel Golden View Bengkong Laut, Batam.

“Besaran dana yang diterima ditentukan berdasarkan kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional,” Jelas Wibowo, Kamis, (31/1/2019).

Kategori Kesatu, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  1. santri pendidikan kesetaraan tingkat ula;
  2. santri satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah ibtidaiyah (MI);
  3. santri satuan pendidikan diniyah formal tingkat ula; atau
  4. santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka (3) yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, serta belum menyelesaikan pendidikan dasar setingkat MA/SMA/SMK/Paket C/Sederajat.
Kategori Kedua, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  1. santri pendidikan kesetaraan tingkat wustha;
  2. santri satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah tsanawiyah (MTs);
  3. santri satuan pendidikan diniyah formal tingkat wustha; atau
  4. santri hanya mengaji, yaitu santri pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka (3) yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, serta belum menyelesaikan pendidikan dasar setingkat MA/SMA/SMK/Paket C/Sederajat.
Kategori Ketiga, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  1. santri pendidikan kesetaraan tingkat ulya;
  2. santri satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah aliyah (MA);
  3. santri satuan pendidikan diniyah formal tingkat ulya; atau
  4. santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka (3) yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, serta belum menyelesaikan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/SMK/Paket C/Sederajat.
“Sebagai acuan penentuan usia dalam pemberian dana manfaat bagi santri hanya mengaji berdasarkan tanggal kelahiran sebagaimana yang telah ditentukan, yakni Kategori Tanggal Kelahiran Kategori Kesatu adalah 1 Januari 2007 - 31 Desember 2013. Kategori Kedua, 1 Januari 2001 - 31 Desember 2006. Kategori Ketiga, 1 Januari 1998 - 31 Desember 2002.” Tambah Wibowo.

Berikut adalah besaran Dana yang diterima pertahun untuk Tahun Anggaran 2019:
  1. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
  3. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
(by zhir)

Comments